![]() |
| Keempat pencuri rumah kosong yang ditangkap. (istimewa) |
Ke empat tersangka masing-masing Ridwan (34), Nurisman (28), Fery Panjaitan (37), ketiganya merupakan warga Jalan Menteng VII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, dan Roni (40) warga Jalan Menteng Raya Ujung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Area Kompol Kristian Sianturi mengatakan, pencurian yang dilakukan keempat tersangka terjadi pada, Minggu (7/10/2018), di rumah warga Jalan Menteng VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Mesan Denai.
Dalam aksinya kawanan pencuri ini berhasil mengambil kusen rumah, seng, papan dan material lainnya. Berdasarkan laporan dari korban, keempat tersangka berhasil ditangkap.
"Awalnya kita menangkap, Roni di Jalan Menteng Raya, setelah dilakukan pengembangan, akhirnya ketiga tersangka lainnya berhasil ditangkap dari rumah masing-masing," jelas Kristian.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana. (rul)






