![]() |
| Dua tersangka dan barang bukti upal. (istimewa) |
"Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana mengedarkan uang kertas palsu pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah," ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto yang dilansir merdeka.com, Kamis (11/10/2018).
Sigit menyebutkan, pengungkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat telah terjadi peredaran uang palsu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan.
Dari kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu Rp 3.500.000 dengan rincian pecahan Rp 100 ribu sebanyak 4 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 62 lembar, 2 bilah pisau, 2 handphone merk Nokia, 1 gagang kunci yang berbentuk L, 1 Identitas Kartu Keluarga (KK) dan kereta Honda Vario berwarna hitam.
Saat ini, kedua tersangka tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (bsr)
sumber : merdeka.com






