![]() |
| Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Narkona saat menujukkan barang bukti (istimewa) |
BUSER-MEDAN | Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan sabu senilai miliaran rupiah selama beberapa pekan. Selain mengamankan 8,6 kilo sabu, petugas juga mengamankan 15 kilo ganja dan 30 butir ektasi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dadang Hartanto mengatakan, terungkapnya peredaran narkoba ini berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka SM yang ditangkap di Jalan SM Raja, Medan.
Bukan hanya itu, Dadang juga mengatakan, seorang wanita berinisial P (32) di Plaza Milenium yang diduga merupakan pemasok ekstasi dari Lapas.
Selain mengamankan barang bukti narkoba, petugas juga menangkap 8 orang tersangka masing-masing berinisial BI (28),NA (28), EE (30), MU (34), S (44), M (31) dan P (32). Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 10 tahun maksimal seumur hidup. (rul/*)






