'Sangek' Lihat Bodi Adik Ipar, Pria Biadab Ini Gagahi ABG 16 Di Kamar Mandi - BUSER-NEWS | Berani Demi Tegaknya Hukum & Keadilan

Hot

Post Top Ad

Saturday, March 10, 2018

'Sangek' Lihat Bodi Adik Ipar, Pria Biadab Ini Gagahi ABG 16 Di Kamar Mandi

ilustrasi
BUSER-SUMSEL | Gegara gak tahan lihat bodi adik iparnya, HB (28) pun 'sangek'. Lalu ia meminta adik iparnya, Santi (16) nama samaran, untuk  melayani nafsu birahinya.  Alamak!

HB yang sudah terujung lantas menyeret, Santi ke kamar mandi. Alhasil, HB pun berhasil memperawani Santi di kamar mandi hingga beberapa kali. 

Atas perbuatannya itu, pria yang tinggal di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) pun terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. 

Data yang diterima, pencabulan ini terjadi pertama kali dilakukan HB pada, November 2017 lalu. Saat itu, istri pelaku sedang berada di kebun karet. Sementara, Santi berada di rumah sendirian. 

Tiba-tiba, HB pulang ke rumah dan melihat adik iparnya, Santi. Karena suasana rumah sunyi, disitulah, pelaku memanfaatkan dan  meminta korban untuk melayaninya. Permintaan itu jelas ditolak korban. 

Pelaku yang sudah tidak tahan melihat kemolekan tubuh adik iparnyanya, lantas pelaku terus memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Pelaku yang semakin gak tahan lantas menyeret korban ke kamar mandi. 

Di kamar mandi itu, pelaku mengancam membunuh korban jika ia korban menolak untuk melakukan hubungan badan. Dibawah ancaman, akhirnya korban pun memberikan perawannya kepelaku. 

Sejak kejadian itulah, akhirnya pelaku terus meniduri korban hingga berulang kali selama hampir 2 bulan. Beruntung, kasus pelecehan seksual itu terbongkar setelah istri pelaku curiga dengan tingkah laku suaminya. 

Selanjutnya, istri pelaku pun meminta adiknya, Santi untuk pulang ke rumah orangtuanya di Lubuklinggau. Disanalah, akhirnya Santi yang ditemani orangtuanya melaporkan perbuatan abang iparnya ke Polsek Muara Kelingi.

Berdasarkan laporan itulah, Jumat (9/3/2018)  pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Namun, saat akan ditangkap, pelaku sempat memberikan perlawanan dengan berusaha merampas senjata milik petugas, beruntung dengan sigap, petugas berhasil melumpuhkan pelaku dengan memberikan timah panas di kaki pelaku. 

Kanit Pidum Polres Musi Rawas, Ipda Imam Dipsa Maulana membenarkan atas penangkapan tersangka. “Saat kejadian korban tinggal bersama tersangka dan istrinya karena bapaknya merantau dan ibunya sudah meninggal," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)


sumber : merdeka.com
editor : irul/buser-news.com

Post Top Ad

Your Ad Spot