![]() |
| Ketiga tersangka yang diamankan. |
BUSER-SUNGGAL | Tiga pencadu sabu disergap polisi disebuah rumah kos-kosan di Jalan Medan – Binjai KM 13,8 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Kamis (8/3/2018), saat sedang pesta sabu.
Dari lokasi petugas mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu, bong, mancis, timbangan elektrik. Dari ketiga tersangka yang diamankan, satu diantaranya seorang wanita. Ketiga tersangka masing-masing Darmawanta Sembiring (32) warga Jalan Payabakung Gang Serbajadi II, Desa Serbajadi, Kec. Sunggal, Deliserdang, Dani Armansyah Sitepu (31) warga Jalan Medan - Binjai Km 13.8 Pasar Besar Desa Sei Semayang, Kec. Sunggal, Deliserdang.
Selanjutnya, Siti Nurainun boru Sitepu (28) warga Jalan Medan – Binjai Km 13.8 Pasar Besar Desa Sei Semayang, Kec. Sunggal, Deliserdang.
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, Jumat (9/3/2018) mengetakan, ketiga tersangka diamankan berdasarkan adanya laporan warga yang menyebutkan di lokasi tersebut sedang berlangsung pesta sabu.
"Mereka kita tangkap saat sedang mengkomsumsi sabu di sebuah rumah kos-kosan," terangnya.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari temannya, DD warga Sei Mencirim Pondok. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) yo 132 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. (rul)






