![]() |
| istimewa |
BUSER-SUMUT | Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyatakan akan membantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam melakukan pencarian terhadap Taufik HM, seorang tersangka kasus dugaan korupsi yang melarikan diri.
Taufik merupakan salah satu dari lima yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana dekonsentrasi peningkatan aparatur pemerintah desa tahun anggaran 2015.
"KPK akan membantu melakukan pencarian tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, lewat pesan tertulis, Kamis (8/3/2018).
Dalam pembahasan rapat itu, kaburnya Taufik disebut sebagai salah satu kendala dalam penanganan perkara ini.
Kejaksaan Tinggi Sumut sendiri sudah menerbitkan status DPO terhadap Taufik. Selain akan membantu pencarian Taufik, KPK akan mendukung penuntasan perkara ini melalui dukungan ahli atau dukungan kegiatan lain yang memungkinkan.
Diketahui, dari 5 yang ditetapkan tersangka, 2 di antaranya yakni Rahmat Jaya Pramana dan Budhiyanto Suryanata telah menjadi terdakwa di mana perkaranya telah masuk persidangan.
Sementara 1 orang pelaku lain meninggal dunia dan 1 tersangka yakni Edita DB Siburian sedang dalam proses penyidikan. (*)
sumber :kompas.com
editor : irul/buser-news.com






