![]() |
| ilustrasi |
BUSER-RIAU | Jepri (30) benar-benar perkasa. Dalam semalam, ia mencabuli seorang remaja berusia 16 tahun sebanyak 7 kali. Akhasil, warga Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau ini ditangkap polisi.
Sebut saja namanya, Santi (16). Ia mengaku dipaksa Jepri melakukan hubungan badan dan diimingi akan bertanggungjawab menikahi Santi.
Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi, saat korban berniat pulang ke rumah neneknya. Tiba-tiba, pelaku memanggil korban dan mengajak korban untuk ke rumahnya.
Setibanya di dalam rumah, pelaku meminta korban untuk melayaninya di ranjang layaknya pasangan suaminya. Awalnya, Santi menolak ajakan itu, namun karena diimingi akan dinikahi, akhirnya Santi pun menuruti permintaan Jepri.
Menurut Santi, dalam 1 malam, ia dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak 7 kali. "Ada tujah kali saya dipaksa untuk melayani dia," terang Santi.
Beruntung, kasus pencabulan itu berhasil terbongkar setelah, Nenek korban curiga karena korban tidak pulang semalaman.
Kepada sang nenek, Santi mengaku telah melakukan hubungan badan sebanyak 7 kali kepada pelaku. Mendengar pengakuan dari Santi, nenek korban lantas membawa korban ke Polsek Mandau.
Berdasarkan laporan itulah, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
"Korban mengaku dirayu pelaku dan dipaksa untuk berbuat tersebut,"ujar Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, Rabu (7/3/2018).
Kepada petugas, pelaku yang merupakan pengusaha lapo tuak ini mengakui telah melakukan hubungan badan kepada Santi sebanyak 7 kali dalam semalam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak. (bsr)






