![]() |
| Tersangka, Samsul (tengah) diapit petugas di RSU HAMS Kisaran usai menjalani medis |
Selain itu, petugas juga harus memberikan hadiah timah panas dikedua kaku Samsul. Itu karena pada saat akan ditangkap, Samsul melakukan perlawanan dengan berusaha melarikan diri.
Arif menjelaskan, aksi pembunuhan itu berawal dari hutang piutang. Tersangka mengaku merasa sakit hati saat ditagih oleh korban dan selanjutnya terjadi percekcokan hingga terjadi penikaman tersebut.
Setelah menikam korbannya, Samsul langsung pergi berusaha menghilangkan jejak selama tiga bulan. "Awalnya, kita sempat mengehar tersangka ke Riau, tapi tersangka keburu mengetahui keberadaan kita dan kembali melarikan diri," terang Arif.
Alhasi, petugas akhirnya berhasil menangkap Samsul di kebun sayur desa Aek Kuasan Asahan.Namun, pada saat akan ditangkap, Samsul berusaha melakukan perlawanan hingga petugas harus menembak kedua kakinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. (bsr)






