![]() |
| Kenenam tersangka jambret yang ditangkap Petugas Reskrim Polsek Medan Baru. |
Keenam tersangka masing-masing Riko Prayoga (20) warga Jalan Setia Luhur Gang Rumput, Kecamatan Helvetia, M Hidayat Siregar (20) Jalan Setia Luhur Gang Kenari, Kecamatan Helvetia, Hari Simanjuntak (31) warga Jalan Jamin Ginting, Pancurbatu, Arif Budiman (35) warga Jalan Karyawan, Setia Budi Medan, Ricky Setiawan (27) warga Jalan Sei Mencirim, Komplek Perumahan Bogevila, dan Aslam Asmar Ginting (23) warga Jalan Setia Luhur, Kecamatan Medan Helvetia.
Selain menangkap keenam tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kereta Yamaha Mio Soul GT BK 6156 ADB, 1 unit hape Samsung Galaxy Note 9 warna Biru, Honda Supra X BK 4251 AFK (milik korban) dan duit Rp 696.000 ribu.
Penangkapan keenam tersangka bermula dari adanya laporan warga, Pangiar Amudi Manurung yang mengaku menjadi korban jambret dengan kerugian hape Samsung Note 9, Selasa (16/10/29018) lalu.
Berdasarkan dari laporan tersebut, akhirnya petugas menangkap keenam tersangka.
"Satu persatu keenam tersangka kita tangkap. Ada yang berperan sebagai penjual, penadah, perantara dan sebelihnya merupakan pelaku utama jambret," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK, Sabtu, (20/10/2018).
Lanjut Martuasah, awalnya petugas menangkap kedua pelaku utama, Roko dan Hidayat. "Berdasarkan dari keterangan keduanya, akhirnya kita menangkap semua pelaku, mulai dari pelaku utaman, perantara dan penadah," ujarnya.
Hingga saat ini, keenam tersangka masih mendekam dil sel tahanan Polsek Medan Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (rul)






