| Kedua tersangka jambret di RSUD Hams Kisaran. (istimewa) |
Keduanya ditangkap karena menjabret tas milik, Eva, Selasa (16/10/2018).
Kedua tersangka masing-masing MN (25) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sentang, Kisaran, Asahan, Sumatera Utara dan FA alias Arif (25) warga Jalan Gatot Subroto, Kisaran.
Kedua tersangka ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sentang, Kisaran.
Aksi keduanya berawal saat, Evi yang mengendari kereta melintas di jalan Ahmad Yani, Kisaran. Tiba-tiba kedua pelaku memepet korban da merampas tas milik korban yang berisikan 1 unit hape, duit Rp 500 ribu dan surat-surat penting lainnya. Atas kejadian itu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan.
Berdasarkan laporan itulah, petugas Jahtanras Polres Asahan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua tersangka berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sentang, Kisaran.
Namun, petugas harus menembak kaki keduanya karena saat ditangkap kedua bandit jalanan ini berusaha melawan dengan melarikan diri.
Kanit Jahtanras Polres Asahan, Ipda Khomaini membenarkan atas penangkapan kedua tersangka. "Kedua tersangka sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan," ucap Khomaini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana. (heri)





