![]() |
| Tersangka Bandot saat diamankan petugas. (istimewa) |
BUSER-LABURA | Setelah 1 tahun lamanya menjadi DPO dalam kasus pencurian dengan kekerasan, akhirnya H aliias Bandot (42) warga Dusun Parpaudangan, Desa Pinggir Jati, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura berhasil diamankan pada, Rabu (4/7/2018) di Km 7, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Tersangka, Bandot menjadi DPO berdasarkan laporan korbannya yang tertuang di LP/96/XII/2017/Sek Kualuh Hulu, 17 Desember 2017.
Peristiwa itu terjadi pada Desember 2017 jam 07.00 wib di Pasar III Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura saatkorban bersama temannya ingin berangkat ke sekolah.
"Saat itu korban dan temannya berboncengan mau berangkat ke sekolah, tiba-tiba di tengah perjalanan korban dicegat oleh sambil menodongkan pisau," ucap Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Joni Tampubolon.
Awalnya, korban berusaha melarikan diri, namun karena menabrak pohon sawit korban terjatuh, saat itulah pelaku merampas kereta korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkan tersangka H alias Bandot di Kabupaten Siak, Provinsi Riau saat bekerja di kebun sawit.
"Dari keterangan tersangka, ia melakukan kejahatan bersama temannya berinisial A, darinya kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kereta Honda Supra X 125, dan kita akan terus melakukan pengambangan hingga tersangka lainnya berhasil kita tangkap," pungkas Joni. (heri)






