BUSER-LABURA | Terkait kasus petugas PLN Ranting Aek kota Batu yang diduga melakukan pemerasa terhadap warga di Aek Kota Batu Labura yang menggunakan sistem pulsa listrik atau token dibantah Manager PLN Ranting Aek Kota Batu, Mangatas Gultom.
Menurutnya, uang sebesar Rp 150 hingga Rp 400 ribu yang dikeluarkan warga bukanlah uang pemerasan melainkan uang sisa pemakaian sebelum penggantian KWH meter dari paska bayar ke prabayar.
"Uang yang dituduhkan itu adalah uang sisa pembayaran warga sebelum penggantian KHW Meter dari paska bayar ke prabayar," jelasnya.
Untuk besar nominalnya, sambung Mangatas Gultom, tergantung jumlah tagihan sisa pemakaian sebelum penggantian KWH meter setelag di kompensasi dengan uang jaminan langganan (UJL).
Bukan hanya itu saja, dirinya juga menjelaskan terkait nomor teken yang tidak bisa diisi ulang.
"Sebenarnya nomor token itu bukan tidak bisa di isi ulang, melainkan nomor token itu mungkin terblokir. Jadi pelanggan PLN harus segera sisa pemakaiannya. Karena pemblokiran itu dilakukan secara sistem dan akan terbuka juga secara sistem. Dan tidak ada yang namanya pemadaman. Pembayaran dapat dilakukan di tempat loket PPOB atau Indomaret (swalayan) terdekat," jelasnya.
Namun, Mangatas Gulton juga tidak memungkiri ada oknum mengatasnamakan PLN yang memanfaatkan hal itu dengan meminta uang kepada pelanggan dengan modus segala cara. "Bahkan, yang sering terjadi, ada petugas PLN gadungan yang meresahkan warga, hanya karena dia bisa listrik terus dia manfaatkan kehaliannya itu," tegas M Gultom.
Untuk itu, dirinya berharap kepada warga untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan jika ada kedapatan hal-hal yang mencurigakan. "Laporkan segera dan akan kita tindak tegas oknum PLN nakal dan petugas PLN gadungan," pungkasnya. (Red)






