![]() |
| Ketiga tersangka bersama barang buktinya 1500 pil ekstasi |
BUSER-BINJAI | Satres Narkoba Polres Binjai menangkap tiga orang pengedar ekstasi. Dari ketiga tersangka, petugas juga mengamankan 1500 pil ektasi, Selasa (14/5/2018).
Ketiga tersangka yang diamankan yakni YS alias Wak Yos (46) warga Jalan Teratai Gang Johari, Kel. Pahlawan, Kec. Binjai Utara, JIM (40) warga Jalan Melati Cinta Dapat, Kec. Selesai dan RH alias Robi (37) warga Jalan T. Amir Hamzah Km 24, Kel. Jati Makmur, Kec. Binjai Utara.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Binjai, AKP Aries Fianto membenarkan atas penangkapan ketiga tersangka. "Ketiga tersangka kita tangkap di kawasan Desa Seilimbat Dusun V Jalan Swadaya, Selesai, Langkat," pungkasnya, Rabu (16/5/2018).
"Total barang bukti yang kita amankan yakni 1500 butir pil ekstasi serta 1 buah tas warna hitam campur loreng, 4 buah handphone dengan perincian 3 buah samsung warna hitam, 1 buah samsung warna putih," terangnya. (bsr)






