BUSER-POLRESTABES | Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu (Upal) dengan mengamankan dua tersangka. Dari keduanya, petugas juga menyita barang bukti berupa 22 lembar Upal pecahan 100 ribu rupiah.
Kedua tersangka masing-masing, Ismail Tarigan alias Mail (21) warga Dusun II Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang dan Jumadi alias Bebe (39) warga Dusun III Tanjung Anom, Kelurahan Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.
Tersangka ditangkap di Jalan Glugur Rimbun Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang saat hendak transaksi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP I Putu Yuda di Mapolrestabes Medan mengetakan, tersangka ditangkap berdasarkan adanya laporan dari warga yang menyebutkan tersangka membeli kereta dengan menggunakan uang palsu.
“Awalnya kita menangkap tersangka, Mail saat akan membeli kereta. Dari Mail kita kembali lakukan pengembangan dan barhasil menangkap Bebe dengan barang bukti 29 lembar Upal pecahan 100 ribu rupiah di rumahnya," terang Yuda.
Keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 ayat (2) Jo Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 07/2011 tentang mata uang.(rul)






