Sindikat Pengedar Upal Disergap - BUSER-NEWS | Berani Demi Tegaknya Hukum & Keadilan

Hot

Post Top Ad

Tuesday, March 6, 2018

Sindikat Pengedar Upal Disergap


BUSER-POLRESTABES | Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu (Upal) dengan mengamankan dua tersangka. Dari keduanya, petugas juga menyita barang bukti berupa 22 lembar Upal pecahan 100 ribu rupiah.

Kedua tersangka masing-masing, Ismail Tarigan alias Mail (21) warga Dusun II Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu,  Kabupaten Deliserdang dan  Jumadi alias Bebe (39) warga Dusun III Tanjung Anom,  Kelurahan  Tanjung Anom,  Kecamatan  Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.

Tersangka ditangkap di Jalan Glugur Rimbun Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang saat hendak transaksi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP I Putu Yuda di Mapolrestabes Medan mengetakan, tersangka ditangkap berdasarkan adanya laporan dari warga yang menyebutkan tersangka membeli kereta dengan menggunakan uang palsu. 

“Awalnya kita menangkap tersangka, Mail saat akan membeli kereta. Dari Mail kita kembali lakukan pengembangan dan barhasil menangkap Bebe dengan barang bukti 29 lembar Upal pecahan 100 ribu rupiah di rumahnya," terang Yuda.

Keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 ayat (2) Jo Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang  RI Nomor 07/2011 tentang mata uang.(rul)

Post Top Ad

Your Ad Spot