![]() |
| Tersangka, Arjuna Ramadanu dan Supri Ginting |
Kedua perampok ini ditangkap berdasarkan dari pengembangan tersangka, Supri Ginting (41) warga Dusun Kuta Tualah, Dusun Salam Tani, Kecamatan Pancur Batu, di Pos Satpam PT MAI Bunut Desa Siborna, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas.
Sementara, satu temannya, BM masih dalam pengejaran petugas. Kapolres Tapsel, AKBP M.Iqbal melalui Kapolsek Sosa, AKP Huayan Harahap SH mengatakan, ketiga pelaku diamankan berdasarkan laporan korban, Rhomario (23) sopir PT VAL, warga perumahan Afdeling PT VAL, Desa Ujung Batu II, Kecamatan Hutarajatinggi, Kabupaten Palas sesuai dengan nomor LP/19/III/2018/TAPSEL/TPS.SOSA/SUMUT, tanggal 3 Maret 2018.
Ditengah perjalana, salah satu pelaku menyetop truk yang dikemudikan korban dengan alasan menumpang untuk pulang ke rumah ke Desa Ujung Batu II. Namun, hanya berjarak 10 meter, tiga pelaku lainnya juga menyetop truk korban.
Gak jauh dari lokasi, tersangka, Supri Ginting langsung menodongkan sempi ketubuh korban dan meminta korban untuk menghentikan laju truknya.
Selanjutnya, para pelaku langsung bergerak cepat dengan mengambil semua harta benda korban berupa 2 unit hape dan uang Rp 700 ribu. Setelah truk dihentikan, kawanan perampok ini langsung mengikat tubuh korban dan melakban kedua mata.
"Jadi, usai mengambil semua harta korban, kawanan perampok ini meninggalkan korban dengan posisi tangan terikat dan mata dilakban. Untuk ada warga yang mendengar teriakan korban," jelas Huayan Harahap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana."Satu tersangka lagi masih kita," ujar Huayan. (hr/ls)






