Polsek Sosa Tangkap 2 Perampok Bersenpi - BUSER-NEWS | Berani Demi Tegaknya Hukum & Keadilan

Hot

Post Top Ad

Monday, March 5, 2018

Polsek Sosa Tangkap 2 Perampok Bersenpi

Tersangka, Arjuna Ramadanu dan Supri Ginting
BUSER-PALAS | Petugas Reskrim Polsek Sosa kembali berhasil menangkap dua perampok sopir truk, Minggu (4/3/2018) jam 22.30 wib.

Kedua perampok ini ditangkap berdasarkan dari pengembangan tersangka, Supri Ginting (41) warga Dusun Kuta Tualah, Dusun Salam Tani, Kecamatan Pancur Batu, di Pos Satpam PT MAI Bunut Desa Siborna, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas.

Kedua pelaku yang yang diamankan masing-masing, Arjuna Ramadanu (18) warga Dusun I, Aman Damai, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan Dani Rismanto alias Cacing (29) warga Desa Ujung Batu IV, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.

Sementara, satu temannya, BM masih dalam pengejaran petugas. Kapolres Tapsel, AKBP M.Iqbal melalui Kapolsek Sosa, AKP Huayan Harahap SH mengatakan, ketiga pelaku diamankan berdasarkan laporan korban, Rhomario (23) sopir PT VAL, warga perumahan Afdeling PT VAL, Desa Ujung Batu II, Kecamatan Hutarajatinggi, Kabupaten Palas sesuai dengan nomor  LP/19/III/2018/TAPSEL/TPS.SOSA/SUMUT, tanggal 3 Maret 2018.

Peristiwa itu terjadi, Sabtu (3/3/2018) jam 21.10 wib, saat itu korban sedang mengemudikan truk colt diesel dengan nomor dinding CDT 176 ALG  menuju Desa Ujung Batu I.

Ditengah perjalana, salah satu pelaku menyetop truk yang dikemudikan korban dengan alasan menumpang untuk pulang ke rumah ke Desa Ujung Batu II. Namun, hanya berjarak 10 meter, tiga pelaku lainnya juga menyetop truk korban.

Gak jauh dari lokasi, tersangka, Supri Ginting langsung menodongkan sempi ketubuh korban dan meminta korban untuk menghentikan laju truknya. 

Selanjutnya, para pelaku langsung bergerak cepat dengan mengambil semua harta benda korban berupa 2 unit hape dan uang Rp 700 ribu. Setelah truk dihentikan, kawanan perampok ini langsung mengikat tubuh korban dan melakban kedua mata.

Sementara, BM (DPO) langsung mengambil alih kemudi truk. Ditengah perjalanan, keempat pelaku langsung turun dan meninggalkan korban sendirian dengan tangan diikat, mata dilakban. Beruntung, korban berhasil selamat setelah ia berteiak minta tolong. 

"Jadi, usai mengambil semua harta korban, kawanan perampok ini meninggalkan korban dengan posisi tangan terikat dan mata dilakban. Untuk ada warga yang mendengar teriakan korban," jelas Huayan Harahap. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana."Satu tersangka lagi masih kita," ujar Huayan. (hr/ls)


Post Top Ad

Your Ad Spot