MS Pilot Lion Air Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara - BUSER-NEWS | Berani Demi Tegaknya Hukum & Keadilan

Hot

Post Top Ad

Friday, March 9, 2018

MS Pilot Lion Air Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ditangkap nyabu di kamar hotel sama prempuan


MS saat digrebek di sebuah hotel bersama seorang prempuan. (istimewa)

BUSER-KUPANG | Seorang pilot Lion Air, Maesa Soemargo yang kedapatan mengkomsumsi sabu dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Devis Lele dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (7/3/2018). 

Berdasarkan uraian fakta-fakta persidangan, JPU berkesimpulan bahwa keseluruhan unsur-unsur dakwaan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Oleh karena itu, terdakwa MS harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukannya. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maesa Soemargo dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan selama, dengan perintah agara terdakwa tetap ditahan,” ucap Devis. 

Dalam mengajukan tuntutan pidana, JPU juga mengemukakan hal-hal yang meringankan dan hal-hal memberatkan. Hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana narkotika. 

Terlebih lagi, kata Devis, terdakwa adalah seorang pilot dan sangat berbahaya apabila menerbangkan pesawat. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang atas perbuatannya sehingga memperlancar persidangan. 

Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan terdakwa belum pernah dihukum. JPU pun meminta majelis hakim agar menetapkan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,0575 gram, pemantik, sedotan plastik, dan minuman Black Label dirampas untuk dimusnahkan. 

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa MS langsung berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Yehuda Suan. “Untuk pembelaan, saya serahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum,” ujarnya kepada majelis hakim, Eko Wiyono, Prasetio Utomo, dan Tjokorda Pastima. 

Menurut pengacara MS, Yehuda Suan, pihaknya telah menyerahkan surat permohonan rehabilitasi atas terdakwa kepada majelis hakim. Usai menerima surat permohonan rehabilitasi tersebut, Ketua Majelis Hakim Eko Wiyono langsung menetapkan jadwal sidang dengan agenda penyampaian pledoi atau pembelaan terdakwa pada Rabu (14/3/2018) pekan depan. 

Sebelumnya, MS ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), usai mengisap sabu oleh seorang perempuan cantik disebuah kamar hotel, T-More Kota Kupang, Senin (4/12/2017) jam 21.05 Wita.

Terdakwa, MS yang merupakan warga RT 005/RW 009, Kelurahan Jirang Mengudarat, Pondok Aren, Tanggerang merupakan pilot senior di Lion Air. (*)



sumber : kompas.com
editor : irul/buser-news.com

Post Top Ad

Your Ad Spot