BUSER-JAKARTA | Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi mengancam tak akan hadir atau tak akan bicara dalam persidangan jika hakim menolak empat permintaannya.
Hal ini dikatakan, saat sidang dengan agenda pembacaan nota eksepsi di PN TipikorJakarta pada Senin (5/3/2018) kemarin,
Permintaan tersebut yaitu materi berkas perkara praperadilan diperiksa pada sidang pokok perkara, meminta Majelis Hakim memanggil Deputi Penindakan yang saat itu dijabat oleh Heru Winarko, Direktur Penyidikan Aris Budiman, dan Ketua KPK Agus Rahardjo atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang, memeriksa LK TPK yang dianggapnya palsu, dan memeriksa adanya sprindik menggunakan nama palsu.
Terkait sprindik yang disebut Fredrich menggunakan nama palsu dibantah KPK. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan apa yang disampaikan Fredrich mengada-ada.
"Saya kira mengada-ada ya. Sprindik itu asli sah dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses penyidikan yang terjadi dari kemarin. Sahnya itu dilihat dari pihak yang mengeluarkan perintah. Yang memiliki wewenang orang-orang yang ada di dalam sprindik tersebut adalah penyidik yang memang ditugaskan. Bahwa ada nama-nama tertentu yang belum bisa menjalankan tugas karena ada halangan seperti sakit tentu saja itu tidak mungkin membuat keseluruhan sprindik itu tidak sah," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/3) malam.
Banyak lagi alasan atau pernyataan Fredrich yang dinilai KPK mengada-ada. Alasan itu pun telah ditolak majelis hakim.
"Sebenarnya banyak alasan lain yang mengada-ada yang sudah disampaikan dan sudah ditolak hakim juga," kata dia.
Karena itulah ia meminta kepada Fredrich agar fokus pada substansi perkara. Dengan demikian proses persidangan bisa berjalan lebih baik.
"Hak-hak dari terdakwa juga dihormati. Tapi kepentingan publiknya yang luas agar (dalam) proses persidangan untuk menemukan kebenaran materi juga tercapai," tandasnya. (mdk)






