BUSER-NEWS.COM-SIANTAR | Rony Patina Sarani (38) warga Jalan Nagahuta Gang Jambu Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Siantar.
Rony ditangkap saat mengonsumsi sabu di dalam kandang ayam, di samping rumahnya.
"Rony ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, ia ditangkap di dalam kandang ayam samping rumahnya,"ucap Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi, Minggu (4/3/18).
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, bong, dua mancis, satu jarum dan hape.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 jo 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (bsr)






